Rabu, 09 Januari 2013

6. b. Tahap Penanganan Pengungsi


b.    Tahap Penanganan Pengungsi

Penanganan pengungsi adalah segala upaya penyelamatan, perlindungan, pemberdayaan, serta penempatan korban bencana alam. Pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang atas kehendak sendiri atau terpaksa meninggalkan tempat kehidupan semula karena terancam keselamatan dan keamanannya akibat suatu peristiwa, misalnya bencana alam.

1)     Penyelamatan dan Pengamanan, kegiatan pertolongan yang bersifat melindungi dan memberikan bantuan berupa lokasi/tempat penampungan sementara yang lebih aman dan layak.
Penyelamatan dan pengaman, meliputi :
(a)     Menyiapkan tempat penampungan sementara dan memindahkan korban bencana ke tempat yang lebih aman dan layak;
(b)     Memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan kebutuhan lainnya;
(c)     Melayani kesehatan, psiko-sosial, dan pendidikan untuk anak usia sekolah.

2)     Pemberdayaan, kegiatan membina kemampuan dan kemandirian para pengungsi agar dapat melakukan aktivitas sosial maupun ekonomi kembali dalam usaha memenuhi kebutuhannya.
Upaya pemberdayaan, antara lain :
(a)     Membina mental, spiritual, dan pelayanan psiko-sosial;
(b)     Memberi bimbingan sosial kemasyarakatan, keterampilan kerja, serta usaha produktif;
(c)     Memberi bantuan secara terus-menerus dan menciptakan lapangan kerja;
(d)     Menata sistem tatanan sosial kemasyarakatan komunitas pengungsi.

3)     Penempatan, kegiatan menempatkan dan mengembalikan pengungsi dari tempat penampungan sementara ke tempat yang tetap; menegembalikan ke tempat semula; menyisipkan pada lokasi permukiman yang telah ada; atau menempatkan di lokasi yang baru.
Upaya penempatan, meliputi :
(a)     Mengembalikan pengungsi ke tempat semula atau lokasi baru;
(b)     Membekali kebutuhan hidup untuk jangka waktu tertentu;
(c)     Menyiapkan fasilitas sosial masyarakat yang akan menjadi tempat tinggal pengungsi.

4)     Rekonsiliasi, dukungan atau upaya menciptkana kedamaian kembali terhadap pihak-pihak yang bertikai melalui pendekatan sosial, budaya, HAM (Hak Asasi Manusia), dan hukum.
Upaya rekonsiliasi, adalah :
(a)     Penyuluhan dan bimbingan sosial;
(b)     Kampanye atas kerukunan bermasyarakat;
(c)     Negosiasi;
(d)     Mediasi;
(e)     Menciptakan kegiatan massal yang dilakukan bersama-sama.

Copyright : M. Abas, Endang Haris, Zaenal Aripin, Buku PLH untuk SMP/Mts Kelas IX, Penerbit Erlangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar