Rabu, 09 Januari 2013

3. 1. Kebijakan Penanggulangan Bencana Integratif


1.       Kebijakan Penanggulangan Bencana Integratif

1.  Keppres No. 3 Tahun 2001 tentang pembentukan BAKORNAS PBP (Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana dan Penanggulangan Pengungsi);
2.      Keppres No. 111 tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres RI No. 3 tahun 2001;
3. Pedoman Umum Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Bakornas PBP No. 2 tahun 2001;
4.     Pemerintah Indonesia pernah membentuk Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (BAKORNAS PBA) dengan Keppres No. 28 tahun 1979;
5.     Pada tahun 1990, melalui Keppres No. 43 tahun 1990, BAKORNAS PBA disempurnakan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (BAKORNAS PB) yang tidak hanya berfokus pada bencana alam belaka, namun juga berfokus pada bencana oleh ulah manusia (man-made disaster) (Sekretariat Bakornas PBP, 2001);
6.   Keppres Nomor 106 tahun 1999 yang memberikan tugas tambahan kepada Bakornas PBP untuk juga menangani dampak kerusuhan sosial dan pengungsi;
7.   Namun usia Keppres No. 106 tahun 1999 –pun tidak bertahan lama. Sebabnya antara lain pembubaran Departemen Sosial pada era tersebut yang menyebabkan Bakornas PBP kehilangan salah satu organnya;
8.       Pemerintah kemudian menerbitkan Keppres No. 3 tahun 2001 tentang Bakornas Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang diketuai oleh Wakil Presiden dan Sekretaris Wakil Presiden secara ex officio menjadi Sekretaris Bakornas PBP;
9.  Strategi penanggulangan bencana berdasarkan Pedoman Umum Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Bakornas PBP No. 2 tahun 2001 meliputi empat tahapan yaitu : (1) tahap penyelamatan; (2) tahap pemberdayaan; (3) tahap rekonsiliasi; dan (4) tahap penempatan. Sedangkan, kegiatan penanganan pengungsi meliputi kegiatan-kegiatan : (1) penyelamatan (2) pendataan (3) bantuan tanggap darurat; dan (4) pelibatan masyarakat/ LSM (Sekretariat Bakornas PBP, 2001);
10. Kepgub Jawa Barat No. 21 Tahun 2001 tentang pembentukan satkorlak pbp (Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Alam dan Penanganan Pengungsi);
11. Tanggal 26 April 2007 dikeluarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

Copyright : 
[http://bacatanda.wordpress.com/menuju-kebijakan-penanggulangan-bencana-yang-integratif/]
M. Abas, Endang Haris, Zaenal Aripin, Buku PLH untuk SMP/Mts Kelas IX, Penerbit Erlangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar