1.
Kebijakan Penanggulangan
Bencana Integratif
1. Keppres No. 3 Tahun
2001 tentang pembentukan BAKORNAS PBP (Badan Koordinasi Nasional
Penanganan Bencana dan Penanggulangan Pengungsi);
2. Keppres No. 111 tahun
2001 tentang Perubahan atas Keppres RI No. 3 tahun 2001;
3. Pedoman
Umum Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang ditetapkan melalui Keputusan
Sekretaris Bakornas PBP No. 2 tahun 2001;
4. Pemerintah
Indonesia pernah membentuk Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana
Alam (BAKORNAS PBA) dengan Keppres No. 28 tahun 1979;
5. Pada
tahun 1990, melalui Keppres No. 43 tahun 1990, BAKORNAS PBA
disempurnakan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana
(BAKORNAS PB) yang tidak hanya berfokus pada bencana alam belaka, namun juga
berfokus pada bencana oleh ulah manusia (man-made disaster) (Sekretariat
Bakornas PBP, 2001);
6. Keppres
Nomor 106 tahun 1999
yang memberikan tugas tambahan kepada Bakornas PBP untuk juga menangani dampak
kerusuhan sosial dan pengungsi;
7. Namun
usia Keppres No. 106 tahun 1999 –pun tidak bertahan lama. Sebabnya
antara lain pembubaran Departemen Sosial pada era tersebut yang menyebabkan
Bakornas PBP kehilangan salah satu organnya;
8. Pemerintah
kemudian menerbitkan Keppres No. 3 tahun 2001 tentang Bakornas
Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang diketuai oleh Wakil
Presiden dan Sekretaris Wakil Presiden secara ex officio menjadi Sekretaris
Bakornas PBP;
9. Strategi
penanggulangan bencana berdasarkan Pedoman Umum Penanggulangan Bencana dan
Penanganan Pengungsi yang ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Bakornas
PBP No. 2 tahun 2001 meliputi empat tahapan yaitu : (1) tahap penyelamatan;
(2) tahap pemberdayaan; (3) tahap rekonsiliasi; dan (4) tahap penempatan.
Sedangkan, kegiatan penanganan pengungsi meliputi kegiatan-kegiatan : (1)
penyelamatan (2) pendataan (3) bantuan tanggap darurat; dan (4) pelibatan
masyarakat/ LSM (Sekretariat Bakornas PBP, 2001);
10. Kepgub Jawa Barat No. 21 Tahun 2001
tentang pembentukan satkorlak pbp (Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan
Bencana Alam dan Penanganan Pengungsi);
11. Tanggal 26 April 2007 dikeluarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang
penanggulangan bencana.
Copyright :
[http://bacatanda.wordpress.com/menuju-kebijakan-penanggulangan-bencana-yang-integratif/]
M. Abas, Endang Haris, Zaenal Aripin, Buku PLH untuk SMP/Mts Kelas IX, Penerbit Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar