Rabu, 09 Januari 2013

5. 3. Pedoman Penanggulangan Bencana Alam dan Penanganan Pengungsi


3.          Pedoman Penanggulangan Bencana Alam dan Penanganan Pengungsi

a.    Tahap Penanggulangan Bencaan Alam


Penanganan atau penanggulangan bencana meliputi 3 fase yaitu fase sebelum terjadinya bencana, fase saat terjadinya bencana, dan fase sesudah kejadian bencana.
                                      I.       Sebelum Bencana
Kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk mengurangi kerugian harta dan korban manusia  yang disebabkan oleh bahaya dan memastikan bahwa kerugian yang ada juga minimal ketika terjadi bencana. Meliputi kesiapsiagaan dan mitigasi.
1.      Mitigasi, segala upaya yang dilakukan untuk mengurangi dan memperkecil akibat bencana alam. Hal-hal mengenai mitigasi, adalah :
-          Mencakup semua langkah yang diambil untuk mengurangi skala bencana di masa mendatang, baik efek maupun kondisi rentan terhadap bahaya itu sendiri .
-          Oleh karena itu kegiatan mitigasi lebih difokuskan pada bahaya itu sendiri atau unsur-unsur terkena ancaman tersebut. Contoh : pembangunan rumah tahan gempa, pembuatan irigasi air pada daerah yang kekeringan.
Tahap-tahap pencegahan atau mitigasi bencana, adalah :
(a)    Menerbitkan peta;



(a)    Memasang rambu-rambu;
(b)    Mengembangakn sumber daya manusia;
(c)    Mengadakan pelatihan;
(d)    Mengadakan penyuluhan;
(e)    Menyiapkan tempat penampungan sementara;
(f) Memindahkan masyarakat yang tinggal di wilayah bencana ke tempat yang aman;
(g)    Membuat bangunan, misalnya tanggul penahan erosi;
(h)     Memembentuk pos-pos siaga bencana.
1.      Kesiap-siagaan, segala upaya sistematis dan terencana untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana dan mencegah jatuhnya korban jiwa dan kerugian harta benda. Hal-hal mengenai kesiap-siagaan, adalah :
-          Mencakup penyusunan rencana pengembangan sistem peringatan, pemeliharaan persediaan dan pelatihan personil.
-          Mungkin juga merangkul langkah-langkah pencarian dan penyelamatan serta rencana evakuasi untuk daerah yang mungkin menghadapi risiko dari bencana berulang.
-          Langkah-langkah kesiapan tersebut dilakukan sebelum  peristiwa bencana terjadi dan ditujukan untuk meminimalkan korban jiwa, gangguan layanan, dan kerusakan saat bencana terjadi.
Tahap-tahap kesiap-siagaan, adalah :
(a)    Mengaktifkan pos-pos siaga bencana;
(b)    Melakukan gladiteknis penanggulangan bencana alam;
(c)Menyiapakan dukungan logistik sesuai karakteristik bencana;
(d)Menginventarisasi dan mengecek sumber daya pendukung kedaruratan;
(e)Memeberi peringatan dini untuk masyarakata yang tinggal di daerah bencana.
                                      I.       Saat Bencana (Tanggap darurat)
Serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana yang bertujuan untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan dan dalam waktu yang relatif singakat. Meliputi kegiatan :
-          Penyelamatan dan evakuasi korban maupun harta benda;
-          Penyiapan dapur umum;
-          Pelayanan kesehatan;
-          Perlindungan;
-          Pengurusan pengungsi;
-     Penyelamatan, serta pengadaan dan pemulihan prasarana dan sarana (mandi, cuci, air bersih, dan pos kesehatan).
                                    II.       Pasca Bencana (Recovery)
Penanggulangan pasca bencana meliputi dua tindakan utama yaitu rehabilitasi dan rekonstruksi.
1)        Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
Tahap-tahap rehabilitasi, adalah :
(a)Memulihkan gizi dan kesehatan khusus penduduk di daerah bencana;
(b)Menangani kondisi kejiwaan (psiko-sosial) korban bencana;
(c)    Menciptakan lapangan kerja (padat karya);
(d)    Memebri pendidikan laternatif , khusus untuk anak usia sekolah;
(e)    Menyatukan kembali keluarga yang terpisah;
(f)       Memeberi bantuan kebutuhan dan jaminan hidup yang layak;
(g)    Sanitasi (pembersihan) lokasi bencana;
(h)     Normalisasi pelayanan publik.
2)        Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
Tahap-tahap rekonstruksi, adalah :
(a)    Memperbaiki dan membangun kembali kelengkapan fasilitas umum;
(b)    Memberikan bantuan bahan bangunan rumah dan peralatan lain secara terus-menerus;
(c)    Bergotong-royong membangun fasilitas umum dan permukiman.
Prinsip dasar upaya penanggulangan bencana dititik beratkan pada tahap kesiapsiagaan sebelum bencana terjadi. Mengingat bahwa tindakan preventif (mencegah) lebih baik daripada kuratif (pengobatan atau penanganan). Bencana alam itu sendiri memang tidak dapat dicegah, namun dampak buruk akibat bencana dapat kita cegah dengan kesiapsiagaan sebelum bencana terjadi.

Copyright :
[http://imeinars.blogspot.com/2011/02/penanggulangan-bencana-sebelum-saat-dan.html]
M. Abas, Endang Haris, Zaenal Aripin, Buku PLH untuk SMP/Mts Kelas IX, Penerbit Erlangga.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar