b. Tahap Penanganan Pengungsi
Penanganan
pengungsi adalah segala upaya penyelamatan, perlindungan,
pemberdayaan, serta penempatan korban bencana alam. Pengungsi adalah orang atau
sekelompok orang yang atas kehendak sendiri atau terpaksa meninggalkan tempat kehidupan
semula karena terancam keselamatan dan keamanannya akibat suatu peristiwa,
misalnya bencana alam.
1)
Penyelamatan dan Pengamanan, kegiatan pertolongan yang bersifat melindungi dan memberikan bantuan
berupa lokasi/tempat penampungan sementara yang lebih aman dan layak.
Penyelamatan dan pengaman, meliputi :
(a)
Menyiapkan tempat penampungan sementara dan
memindahkan korban bencana ke tempat yang lebih aman dan layak;
(b)
Memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan kebutuhan
lainnya;
(c)
Melayani kesehatan, psiko-sosial, dan pendidikan untuk
anak usia sekolah.
2)
Pemberdayaan,
kegiatan membina kemampuan dan kemandirian para pengungsi agar dapat melakukan
aktivitas sosial maupun ekonomi kembali dalam usaha memenuhi kebutuhannya.
Upaya pemberdayaan, antara lain :
(a)
Membina mental, spiritual, dan pelayanan psiko-sosial;
(b)
Memberi bimbingan sosial kemasyarakatan, keterampilan
kerja, serta usaha produktif;
(c)
Memberi bantuan secara terus-menerus dan menciptakan
lapangan kerja;
(d)
Menata sistem tatanan sosial kemasyarakatan komunitas pengungsi.
3)
Penempatan,
kegiatan menempatkan dan mengembalikan pengungsi dari tempat penampungan
sementara ke tempat yang tetap; menegembalikan ke tempat semula; menyisipkan
pada lokasi permukiman yang telah ada; atau menempatkan di lokasi yang baru.
Upaya penempatan, meliputi :
(a)
Mengembalikan pengungsi ke tempat semula atau lokasi
baru;
(b)
Membekali kebutuhan hidup untuk jangka waktu tertentu;
(c)
Menyiapkan fasilitas sosial masyarakat yang akan
menjadi tempat tinggal pengungsi.
4)
Rekonsiliasi,
dukungan atau upaya menciptkana kedamaian kembali terhadap pihak-pihak yang
bertikai melalui pendekatan sosial, budaya, HAM (Hak Asasi Manusia), dan hukum.
Upaya rekonsiliasi, adalah :
(a)
Penyuluhan dan bimbingan sosial;
(b)
Kampanye atas kerukunan bermasyarakat;
(c)
Negosiasi;
(d)
Mediasi;
(e)
Menciptakan kegiatan massal yang dilakukan
bersama-sama.
Copyright : M. Abas, Endang Haris, Zaenal Aripin, Buku PLH untuk SMP/Mts Kelas IX, Penerbit Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar