Rabu, 09 Januari 2013

1. Apakah Bencana itu?


Apakah Bencana itu?




Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, Bencana dapat didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban  jiwa  manusia,  kerusakan  lingkungan,   kerugian  harta  benda,  dan  dampak   psikologis. Berdasarkan  sumber  dan  penyebabnya,  bencana  dapat  dibagi  menjadi :
1.        Bencana  alam adalah suatu peristiwa alam yang mengakibatkan dampak besar bagi populasi manusia atausegala jenis bencana yang sumber, perilaku, dan faktor penyebab atau pengaruhnya berasal dari alam, seperti : banjir, tanah longsor, gempa bumi, erupsi gunung berapi, kekeringan, angin ribut, tsunami, badai saljuhujan esgelombang panashurikanbadai tropistaifuntornadokebakaran liar dan wabah penyakit. Dua jenis bencana alam yang diakibatkan dari luar angkasa jarang mempengaruhi manusia, seperti asteroid dan badai matahari.
2.        Bencana non alam adalah  adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian  peristiwa  nonalam  yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, kelaparan (kekurangan bahan pangan dalam jumlah besar yang disebabkan oleh kombinasi faktor manusia dan alam) dan wabah penyakit.
3.        Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar