Apakah Bencana itu?
Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007,
Bencana dapat didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan,
baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,
kerusakan lingkungan, kerugian
harta benda, dan
dampak psikologis.
Berdasarkan sumber dan
penyebabnya, bencana dapat
dibagi menjadi :
1.
Bencana alam
adalah suatu peristiwa alam yang
mengakibatkan dampak besar bagi populasi manusia atausegala jenis bencana
yang sumber, perilaku, dan faktor penyebab atau pengaruhnya berasal dari alam,
seperti : banjir, tanah longsor, gempa bumi, erupsi gunung berapi, kekeringan,
angin ribut, tsunami, badai salju, hujan es, gelombang panas, hurikan, badai tropis, taifun, tornado, kebakaran liar dan wabah penyakit. Dua jenis
bencana alam yang diakibatkan dari luar angkasa jarang
mempengaruhi manusia, seperti asteroid dan badai matahari.
2.
Bencana
non alam
adalah adalah bencana yang diakibatkan
oleh peristiwa atau rangkaian
peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi,
gagal modernisasi, epidemi, kelaparan (kekurangan bahan pangan dalam
jumlah besar yang disebabkan oleh kombinasi faktor manusia dan alam)
dan wabah penyakit.
3.
Bencana
sosial
adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang
diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas
masyarakat, dan teror.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar