A. Penanggulangan Dampak Bencana Alam
Apakah
Penanggulangan Bencana itu?
Penanggulangan
bencana
merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang
berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan
rehabilitasi. Tujuan dari penanggulangan bencana adalah :
a. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b. Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
c. Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
d. Menghargai budaya lokal;
e. Membangun partisipasi dan
kemitraan publik serta swasta;
f.
Mendorong
semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
g. Menciptakan perdamaian dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar