Rabu, 09 Januari 2013

TORNADO


TORNADO

Tornado adalah kolom udara yang berputar kencang yang membentuk hubungan antara awan cumulonimbus atau dalam kejadian langka dari dasar awan cumulusdengan permukaan tanah. Tornado muncul dalam banyak ukuran namun umumnya berbentuk corong kondensasi yang terlihat jelas yang ujungnya yang menyentuh bumi menyempit dan sering dikelilingi oleh awan yang membawa puing-puing.
Umumnya tornado memiliki kecepatan angin 177 km/jam atau lebih dengan rata-rata jangkauan 75 m dan menempuh beberapa kilometer sebelum menghilang. Beberapa tornado yang mencapai kecepatan angin lebih dari 300-480 km/jam memiliki lebar lebih dari satu mil (1.6 km) dan dapat bertahan di permukaan dengan lebih dari 100 km.
Meskipun tornado telah diamati di tiap benua kecuali Antartika, tornado lebih sering terjadi di Amerika Serikat. Tornado juga umumnya terjadi di Kanada bagian selatan, selatan-tengah dan timur Asia, timur-tengah Amerika Latin, Afrika Selatan, barat laut dan tengah Eropa, Italia, barat dan selatan Australia, dan Selandia Baru.


Proses Terjadinya Tornado

Bagaimana terjadinya tornado? Perubahan lapisan udara merupakan pemicu lahirnya Tornado dalam hal ini jika lapisan udara dingin berada diatas lapisan udara panas, udara panas naik dengan kecepatan 300-an km/jam, udara yang menyusup dari sisi inilah yang mengakibatkan angin berputar sehingga membentuk tornado, dan bila sudah sempurna maka sebuah tornado bisa memiliki kecepatan hingga 400 Km/jam serta lebar cerobong antara 15 – 365 meter.

Tornado adalah di antara badai paling kejam di Bumi, dengan potensi untuk menyebabkan kerusakan yang sangat serius. Inilah proses terjadinya tornado :

ß


ß


Badai cepat berkembang – disertai hujan, guntur dan kilat. Ketika suhu tanah meningkat, udara panas dan lembab mulai naik.

ß

Ketika hangat, udara lembab dan dingin memenuhi udara kering, itu terangkat ke atas, masuk lapisan udara atas. sebuah awan petir mulai tercipta pada fase ini.

ß

Pergerakan udara keatas sangat cepat. Angin dari sisi samping menyebabkan arah yang berbeda dan membentuk sebuah pusaran.

ß

Sebuah kerucut hasil putaran udara yang berpilin tersebut mulai terbentuk dan terlihat dari awan ke permukaan tanah.






6. b. Tahap Penanganan Pengungsi


b.    Tahap Penanganan Pengungsi

Penanganan pengungsi adalah segala upaya penyelamatan, perlindungan, pemberdayaan, serta penempatan korban bencana alam. Pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang atas kehendak sendiri atau terpaksa meninggalkan tempat kehidupan semula karena terancam keselamatan dan keamanannya akibat suatu peristiwa, misalnya bencana alam.

1)     Penyelamatan dan Pengamanan, kegiatan pertolongan yang bersifat melindungi dan memberikan bantuan berupa lokasi/tempat penampungan sementara yang lebih aman dan layak.
Penyelamatan dan pengaman, meliputi :
(a)     Menyiapkan tempat penampungan sementara dan memindahkan korban bencana ke tempat yang lebih aman dan layak;
(b)     Memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan kebutuhan lainnya;
(c)     Melayani kesehatan, psiko-sosial, dan pendidikan untuk anak usia sekolah.

2)     Pemberdayaan, kegiatan membina kemampuan dan kemandirian para pengungsi agar dapat melakukan aktivitas sosial maupun ekonomi kembali dalam usaha memenuhi kebutuhannya.
Upaya pemberdayaan, antara lain :
(a)     Membina mental, spiritual, dan pelayanan psiko-sosial;
(b)     Memberi bimbingan sosial kemasyarakatan, keterampilan kerja, serta usaha produktif;
(c)     Memberi bantuan secara terus-menerus dan menciptakan lapangan kerja;
(d)     Menata sistem tatanan sosial kemasyarakatan komunitas pengungsi.

3)     Penempatan, kegiatan menempatkan dan mengembalikan pengungsi dari tempat penampungan sementara ke tempat yang tetap; menegembalikan ke tempat semula; menyisipkan pada lokasi permukiman yang telah ada; atau menempatkan di lokasi yang baru.
Upaya penempatan, meliputi :
(a)     Mengembalikan pengungsi ke tempat semula atau lokasi baru;
(b)     Membekali kebutuhan hidup untuk jangka waktu tertentu;
(c)     Menyiapkan fasilitas sosial masyarakat yang akan menjadi tempat tinggal pengungsi.

4)     Rekonsiliasi, dukungan atau upaya menciptkana kedamaian kembali terhadap pihak-pihak yang bertikai melalui pendekatan sosial, budaya, HAM (Hak Asasi Manusia), dan hukum.
Upaya rekonsiliasi, adalah :
(a)     Penyuluhan dan bimbingan sosial;
(b)     Kampanye atas kerukunan bermasyarakat;
(c)     Negosiasi;
(d)     Mediasi;
(e)     Menciptakan kegiatan massal yang dilakukan bersama-sama.

Copyright : M. Abas, Endang Haris, Zaenal Aripin, Buku PLH untuk SMP/Mts Kelas IX, Penerbit Erlangga.

6. b. Tahap Penanganan Pengungsi


b.    Tahap Penanganan Pengungsi

Penanganan pengungsi adalah segala upaya penyelamatan, perlindungan, pemberdayaan, serta penempatan korban bencana alam. Pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang atas kehendak sendiri atau terpaksa meninggalkan tempat kehidupan semula karena terancam keselamatan dan keamanannya akibat suatu peristiwa, misalnya bencana alam.

1)     Penyelamatan dan Pengamanan, kegiatan pertolongan yang bersifat melindungi dan memberikan bantuan berupa lokasi/tempat penampungan sementara yang lebih aman dan layak.
Penyelamatan dan pengaman, meliputi :
(a)     Menyiapkan tempat penampungan sementara dan memindahkan korban bencana ke tempat yang lebih aman dan layak;
(b)     Memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan kebutuhan lainnya;
(c)     Melayani kesehatan, psiko-sosial, dan pendidikan untuk anak usia sekolah.

2)     Pemberdayaan, kegiatan membina kemampuan dan kemandirian para pengungsi agar dapat melakukan aktivitas sosial maupun ekonomi kembali dalam usaha memenuhi kebutuhannya.
Upaya pemberdayaan, antara lain :
(a)     Membina mental, spiritual, dan pelayanan psiko-sosial;
(b)     Memberi bimbingan sosial kemasyarakatan, keterampilan kerja, serta usaha produktif;
(c)     Memberi bantuan secara terus-menerus dan menciptakan lapangan kerja;
(d)     Menata sistem tatanan sosial kemasyarakatan komunitas pengungsi.

3)     Penempatan, kegiatan menempatkan dan mengembalikan pengungsi dari tempat penampungan sementara ke tempat yang tetap; menegembalikan ke tempat semula; menyisipkan pada lokasi permukiman yang telah ada; atau menempatkan di lokasi yang baru.
Upaya penempatan, meliputi :
(a)     Mengembalikan pengungsi ke tempat semula atau lokasi baru;
(b)     Membekali kebutuhan hidup untuk jangka waktu tertentu;
(c)     Menyiapkan fasilitas sosial masyarakat yang akan menjadi tempat tinggal pengungsi.

4)     Rekonsiliasi, dukungan atau upaya menciptkana kedamaian kembali terhadap pihak-pihak yang bertikai melalui pendekatan sosial, budaya, HAM (Hak Asasi Manusia), dan hukum.
Upaya rekonsiliasi, adalah :
(a)     Penyuluhan dan bimbingan sosial;
(b)     Kampanye atas kerukunan bermasyarakat;
(c)     Negosiasi;
(d)     Mediasi;
(e)     Menciptakan kegiatan massal yang dilakukan bersama-sama.

Copyright : M. Abas, Endang Haris, Zaenal Aripin, Buku PLH untuk SMP/Mts Kelas IX, Penerbit Erlangga.

5. 3. Pedoman Penanggulangan Bencana Alam dan Penanganan Pengungsi


3.          Pedoman Penanggulangan Bencana Alam dan Penanganan Pengungsi

a.    Tahap Penanggulangan Bencaan Alam


Penanganan atau penanggulangan bencana meliputi 3 fase yaitu fase sebelum terjadinya bencana, fase saat terjadinya bencana, dan fase sesudah kejadian bencana.
                                      I.       Sebelum Bencana
Kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk mengurangi kerugian harta dan korban manusia  yang disebabkan oleh bahaya dan memastikan bahwa kerugian yang ada juga minimal ketika terjadi bencana. Meliputi kesiapsiagaan dan mitigasi.
1.      Mitigasi, segala upaya yang dilakukan untuk mengurangi dan memperkecil akibat bencana alam. Hal-hal mengenai mitigasi, adalah :
-          Mencakup semua langkah yang diambil untuk mengurangi skala bencana di masa mendatang, baik efek maupun kondisi rentan terhadap bahaya itu sendiri .
-          Oleh karena itu kegiatan mitigasi lebih difokuskan pada bahaya itu sendiri atau unsur-unsur terkena ancaman tersebut. Contoh : pembangunan rumah tahan gempa, pembuatan irigasi air pada daerah yang kekeringan.
Tahap-tahap pencegahan atau mitigasi bencana, adalah :
(a)    Menerbitkan peta;



(a)    Memasang rambu-rambu;
(b)    Mengembangakn sumber daya manusia;
(c)    Mengadakan pelatihan;
(d)    Mengadakan penyuluhan;
(e)    Menyiapkan tempat penampungan sementara;
(f) Memindahkan masyarakat yang tinggal di wilayah bencana ke tempat yang aman;
(g)    Membuat bangunan, misalnya tanggul penahan erosi;
(h)     Memembentuk pos-pos siaga bencana.
1.      Kesiap-siagaan, segala upaya sistematis dan terencana untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana dan mencegah jatuhnya korban jiwa dan kerugian harta benda. Hal-hal mengenai kesiap-siagaan, adalah :
-          Mencakup penyusunan rencana pengembangan sistem peringatan, pemeliharaan persediaan dan pelatihan personil.
-          Mungkin juga merangkul langkah-langkah pencarian dan penyelamatan serta rencana evakuasi untuk daerah yang mungkin menghadapi risiko dari bencana berulang.
-          Langkah-langkah kesiapan tersebut dilakukan sebelum  peristiwa bencana terjadi dan ditujukan untuk meminimalkan korban jiwa, gangguan layanan, dan kerusakan saat bencana terjadi.
Tahap-tahap kesiap-siagaan, adalah :
(a)    Mengaktifkan pos-pos siaga bencana;
(b)    Melakukan gladiteknis penanggulangan bencana alam;
(c)Menyiapakan dukungan logistik sesuai karakteristik bencana;
(d)Menginventarisasi dan mengecek sumber daya pendukung kedaruratan;
(e)Memeberi peringatan dini untuk masyarakata yang tinggal di daerah bencana.
                                      I.       Saat Bencana (Tanggap darurat)
Serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana yang bertujuan untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan dan dalam waktu yang relatif singakat. Meliputi kegiatan :
-          Penyelamatan dan evakuasi korban maupun harta benda;
-          Penyiapan dapur umum;
-          Pelayanan kesehatan;
-          Perlindungan;
-          Pengurusan pengungsi;
-     Penyelamatan, serta pengadaan dan pemulihan prasarana dan sarana (mandi, cuci, air bersih, dan pos kesehatan).
                                    II.       Pasca Bencana (Recovery)
Penanggulangan pasca bencana meliputi dua tindakan utama yaitu rehabilitasi dan rekonstruksi.
1)        Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
Tahap-tahap rehabilitasi, adalah :
(a)Memulihkan gizi dan kesehatan khusus penduduk di daerah bencana;
(b)Menangani kondisi kejiwaan (psiko-sosial) korban bencana;
(c)    Menciptakan lapangan kerja (padat karya);
(d)    Memebri pendidikan laternatif , khusus untuk anak usia sekolah;
(e)    Menyatukan kembali keluarga yang terpisah;
(f)       Memeberi bantuan kebutuhan dan jaminan hidup yang layak;
(g)    Sanitasi (pembersihan) lokasi bencana;
(h)     Normalisasi pelayanan publik.
2)        Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
Tahap-tahap rekonstruksi, adalah :
(a)    Memperbaiki dan membangun kembali kelengkapan fasilitas umum;
(b)    Memberikan bantuan bahan bangunan rumah dan peralatan lain secara terus-menerus;
(c)    Bergotong-royong membangun fasilitas umum dan permukiman.
Prinsip dasar upaya penanggulangan bencana dititik beratkan pada tahap kesiapsiagaan sebelum bencana terjadi. Mengingat bahwa tindakan preventif (mencegah) lebih baik daripada kuratif (pengobatan atau penanganan). Bencana alam itu sendiri memang tidak dapat dicegah, namun dampak buruk akibat bencana dapat kita cegah dengan kesiapsiagaan sebelum bencana terjadi.

Copyright :
[http://imeinars.blogspot.com/2011/02/penanggulangan-bencana-sebelum-saat-dan.html]
M. Abas, Endang Haris, Zaenal Aripin, Buku PLH untuk SMP/Mts Kelas IX, Penerbit Erlangga.