3. Pedoman Penanggulangan Bencana Alam dan Penanganan
Pengungsi
a. Tahap Penanggulangan Bencaan Alam
Penanganan
atau penanggulangan bencana meliputi 3 fase yaitu fase sebelum terjadinya
bencana, fase saat terjadinya bencana, dan fase sesudah kejadian bencana.
I.
Sebelum Bencana
Kegiatan yang dilakukan
bertujuan untuk mengurangi kerugian harta dan korban manusia yang disebabkan oleh bahaya dan memastikan
bahwa kerugian yang ada juga minimal ketika terjadi bencana. Meliputi
kesiapsiagaan dan mitigasi.
1. Mitigasi,
segala upaya
yang dilakukan untuk mengurangi dan memperkecil akibat bencana alam. Hal-hal mengenai mitigasi, adalah :
-
Mencakup
semua langkah yang diambil untuk mengurangi skala bencana di masa mendatang,
baik efek maupun kondisi rentan terhadap bahaya itu sendiri .
-
Oleh
karena itu kegiatan mitigasi lebih difokuskan pada bahaya itu sendiri atau
unsur-unsur terkena ancaman tersebut. Contoh : pembangunan rumah tahan gempa,
pembuatan irigasi air pada daerah yang kekeringan.
Tahap-tahap
pencegahan atau mitigasi bencana, adalah :
(a)
Menerbitkan peta;
(a)
Memasang rambu-rambu;
(b)
Mengembangakn sumber daya manusia;
(c)
Mengadakan pelatihan;
(d)
Mengadakan penyuluhan;
(e)
Menyiapkan tempat penampungan sementara;
(f) Memindahkan masyarakat yang tinggal di wilayah bencana
ke tempat yang aman;
(g)
Membuat bangunan, misalnya tanggul penahan erosi;
(h)
Memembentuk pos-pos siaga bencana.
1. Kesiap-siagaan,
segala upaya sistematis dan terencana untuk
mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana dan mencegah jatuhnya korban jiwa
dan kerugian harta benda. Hal-hal mengenai kesiap-siagaan, adalah :
-
Mencakup
penyusunan rencana pengembangan sistem peringatan, pemeliharaan persediaan dan
pelatihan personil.
-
Mungkin
juga merangkul langkah-langkah pencarian dan penyelamatan serta rencana
evakuasi untuk daerah yang mungkin menghadapi risiko dari bencana berulang.
-
Langkah-langkah
kesiapan tersebut dilakukan sebelum
peristiwa bencana terjadi dan ditujukan untuk meminimalkan korban jiwa,
gangguan layanan, dan kerusakan saat bencana terjadi.
Tahap-tahap kesiap-siagaan, adalah :
(a)
Mengaktifkan pos-pos siaga bencana;
(b)
Melakukan gladiteknis penanggulangan bencana alam;
(c)Menyiapakan dukungan logistik sesuai karakteristik
bencana;
(d)Menginventarisasi dan mengecek sumber daya pendukung
kedaruratan;
(e)Memeberi peringatan dini untuk masyarakata yang
tinggal di daerah bencana.
I.
Saat Bencana (Tanggap darurat)
Serangkaian
kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana yang bertujuan
untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan dan dalam waktu yang relatif
singakat. Meliputi kegiatan :
-
Penyelamatan
dan evakuasi korban maupun harta benda;
-
Penyiapan dapur umum;
-
Pelayanan kesehatan;
-
Perlindungan;
-
Pengurusan
pengungsi;
- Penyelamatan,
serta pengadaan dan pemulihan
prasarana dan sarana (mandi, cuci, air bersih, dan pos kesehatan).
II.
Pasca Bencana (Recovery)
Penanggulangan pasca bencana
meliputi dua tindakan utama yaitu rehabilitasi dan rekonstruksi.
1)
Rehabilitasi adalah perbaikan dan
pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang
memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau
berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada
wilayah pascabencana.
Tahap-tahap rehabilitasi, adalah :
(a)Memulihkan gizi dan kesehatan khusus penduduk di
daerah bencana;
(b)Menangani kondisi kejiwaan (psiko-sosial) korban bencana;
(c)
Menciptakan lapangan kerja (padat karya);
(d)
Memebri pendidikan laternatif , khusus untuk anak usia
sekolah;
(e)
Menyatukan kembali keluarga yang terpisah;
(f)
Memeberi bantuan kebutuhan dan jaminan hidup yang
layak;
(g)
Sanitasi (pembersihan) lokasi bencana;
(h)
Normalisasi pelayanan publik.
2)
Rekonstruksi adalah pembangunan kembali
semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada
tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan
berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban,
dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat
pada wilayah pascabencana.
Tahap-tahap rekonstruksi, adalah :
(a) Memperbaiki dan membangun kembali kelengkapan fasilitas umum;
(b) Memberikan bantuan bahan bangunan rumah dan peralatan lain secara
terus-menerus;
(c) Bergotong-royong membangun fasilitas umum dan permukiman.
Prinsip dasar
upaya penanggulangan bencana dititik beratkan pada tahap kesiapsiagaan sebelum
bencana terjadi. Mengingat bahwa tindakan preventif (mencegah) lebih baik
daripada kuratif (pengobatan atau penanganan). Bencana alam itu sendiri memang
tidak dapat dicegah, namun dampak buruk akibat bencana dapat kita cegah dengan
kesiapsiagaan sebelum bencana terjadi.
Copyright :
[http://imeinars.blogspot.com/2011/02/penanggulangan-bencana-sebelum-saat-dan.html]
M. Abas, Endang Haris, Zaenal Aripin, Buku PLH untuk SMP/Mts Kelas IX, Penerbit Erlangga.