Rabu, 09 Januari 2013

5. 3. Pedoman Penanggulangan Bencana Alam dan Penanganan Pengungsi


3.          Pedoman Penanggulangan Bencana Alam dan Penanganan Pengungsi

a.    Tahap Penanggulangan Bencaan Alam


Penanganan atau penanggulangan bencana meliputi 3 fase yaitu fase sebelum terjadinya bencana, fase saat terjadinya bencana, dan fase sesudah kejadian bencana.
                                      I.       Sebelum Bencana
Kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk mengurangi kerugian harta dan korban manusia  yang disebabkan oleh bahaya dan memastikan bahwa kerugian yang ada juga minimal ketika terjadi bencana. Meliputi kesiapsiagaan dan mitigasi.
1.      Mitigasi, segala upaya yang dilakukan untuk mengurangi dan memperkecil akibat bencana alam. Hal-hal mengenai mitigasi, adalah :
-          Mencakup semua langkah yang diambil untuk mengurangi skala bencana di masa mendatang, baik efek maupun kondisi rentan terhadap bahaya itu sendiri .
-          Oleh karena itu kegiatan mitigasi lebih difokuskan pada bahaya itu sendiri atau unsur-unsur terkena ancaman tersebut. Contoh : pembangunan rumah tahan gempa, pembuatan irigasi air pada daerah yang kekeringan.
Tahap-tahap pencegahan atau mitigasi bencana, adalah :
(a)    Menerbitkan peta;



(a)    Memasang rambu-rambu;
(b)    Mengembangakn sumber daya manusia;
(c)    Mengadakan pelatihan;
(d)    Mengadakan penyuluhan;
(e)    Menyiapkan tempat penampungan sementara;
(f) Memindahkan masyarakat yang tinggal di wilayah bencana ke tempat yang aman;
(g)    Membuat bangunan, misalnya tanggul penahan erosi;
(h)     Memembentuk pos-pos siaga bencana.
1.      Kesiap-siagaan, segala upaya sistematis dan terencana untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana dan mencegah jatuhnya korban jiwa dan kerugian harta benda. Hal-hal mengenai kesiap-siagaan, adalah :
-          Mencakup penyusunan rencana pengembangan sistem peringatan, pemeliharaan persediaan dan pelatihan personil.
-          Mungkin juga merangkul langkah-langkah pencarian dan penyelamatan serta rencana evakuasi untuk daerah yang mungkin menghadapi risiko dari bencana berulang.
-          Langkah-langkah kesiapan tersebut dilakukan sebelum  peristiwa bencana terjadi dan ditujukan untuk meminimalkan korban jiwa, gangguan layanan, dan kerusakan saat bencana terjadi.
Tahap-tahap kesiap-siagaan, adalah :
(a)    Mengaktifkan pos-pos siaga bencana;
(b)    Melakukan gladiteknis penanggulangan bencana alam;
(c)Menyiapakan dukungan logistik sesuai karakteristik bencana;
(d)Menginventarisasi dan mengecek sumber daya pendukung kedaruratan;
(e)Memeberi peringatan dini untuk masyarakata yang tinggal di daerah bencana.
                                      I.       Saat Bencana (Tanggap darurat)
Serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana yang bertujuan untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan dan dalam waktu yang relatif singakat. Meliputi kegiatan :
-          Penyelamatan dan evakuasi korban maupun harta benda;
-          Penyiapan dapur umum;
-          Pelayanan kesehatan;
-          Perlindungan;
-          Pengurusan pengungsi;
-     Penyelamatan, serta pengadaan dan pemulihan prasarana dan sarana (mandi, cuci, air bersih, dan pos kesehatan).
                                    II.       Pasca Bencana (Recovery)
Penanggulangan pasca bencana meliputi dua tindakan utama yaitu rehabilitasi dan rekonstruksi.
1)        Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
Tahap-tahap rehabilitasi, adalah :
(a)Memulihkan gizi dan kesehatan khusus penduduk di daerah bencana;
(b)Menangani kondisi kejiwaan (psiko-sosial) korban bencana;
(c)    Menciptakan lapangan kerja (padat karya);
(d)    Memebri pendidikan laternatif , khusus untuk anak usia sekolah;
(e)    Menyatukan kembali keluarga yang terpisah;
(f)       Memeberi bantuan kebutuhan dan jaminan hidup yang layak;
(g)    Sanitasi (pembersihan) lokasi bencana;
(h)     Normalisasi pelayanan publik.
2)        Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
Tahap-tahap rekonstruksi, adalah :
(a)    Memperbaiki dan membangun kembali kelengkapan fasilitas umum;
(b)    Memberikan bantuan bahan bangunan rumah dan peralatan lain secara terus-menerus;
(c)    Bergotong-royong membangun fasilitas umum dan permukiman.
Prinsip dasar upaya penanggulangan bencana dititik beratkan pada tahap kesiapsiagaan sebelum bencana terjadi. Mengingat bahwa tindakan preventif (mencegah) lebih baik daripada kuratif (pengobatan atau penanganan). Bencana alam itu sendiri memang tidak dapat dicegah, namun dampak buruk akibat bencana dapat kita cegah dengan kesiapsiagaan sebelum bencana terjadi.

Copyright :
[http://imeinars.blogspot.com/2011/02/penanggulangan-bencana-sebelum-saat-dan.html]
M. Abas, Endang Haris, Zaenal Aripin, Buku PLH untuk SMP/Mts Kelas IX, Penerbit Erlangga.


4. 2. Kebijakan, Sasaran, dan Strategi


2.       Kebijakan, Sasaran, dan Strategi

a.    Kebijakan
1)        Menitikberatkan pada upaya perlindungan terhadap masyarakat;
2)        Mengupayakan penyelamatan dan penanganan koraban bencana;
3)        Mengikutsertakan stakeholders, yaitu pemerintahan, swasta, lembaga swadaya, dan masyarakat.
b.    Sasaran
1)        Masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah rawan bencana;
2)        Masyarakat yang menderita dan menjadi korban bencana;
3)        Masyarakat yang berstatus dalam penanganan dan pelayanan bencana.
c.     Startegi
1)        Aspek Pemberdayaan;
2)        Aspek Kemitraan;
3)        Aspek partisipasi.
Copyright : M. Abas, Endang Haris, Zaenal Aripin, Buku PLH untuk SMP/Mts Kelas IX, Penerbit Erlangga.

3. 1. Kebijakan Penanggulangan Bencana Integratif


1.       Kebijakan Penanggulangan Bencana Integratif

1.  Keppres No. 3 Tahun 2001 tentang pembentukan BAKORNAS PBP (Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana dan Penanggulangan Pengungsi);
2.      Keppres No. 111 tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres RI No. 3 tahun 2001;
3. Pedoman Umum Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Bakornas PBP No. 2 tahun 2001;
4.     Pemerintah Indonesia pernah membentuk Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (BAKORNAS PBA) dengan Keppres No. 28 tahun 1979;
5.     Pada tahun 1990, melalui Keppres No. 43 tahun 1990, BAKORNAS PBA disempurnakan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (BAKORNAS PB) yang tidak hanya berfokus pada bencana alam belaka, namun juga berfokus pada bencana oleh ulah manusia (man-made disaster) (Sekretariat Bakornas PBP, 2001);
6.   Keppres Nomor 106 tahun 1999 yang memberikan tugas tambahan kepada Bakornas PBP untuk juga menangani dampak kerusuhan sosial dan pengungsi;
7.   Namun usia Keppres No. 106 tahun 1999 –pun tidak bertahan lama. Sebabnya antara lain pembubaran Departemen Sosial pada era tersebut yang menyebabkan Bakornas PBP kehilangan salah satu organnya;
8.       Pemerintah kemudian menerbitkan Keppres No. 3 tahun 2001 tentang Bakornas Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang diketuai oleh Wakil Presiden dan Sekretaris Wakil Presiden secara ex officio menjadi Sekretaris Bakornas PBP;
9.  Strategi penanggulangan bencana berdasarkan Pedoman Umum Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Bakornas PBP No. 2 tahun 2001 meliputi empat tahapan yaitu : (1) tahap penyelamatan; (2) tahap pemberdayaan; (3) tahap rekonsiliasi; dan (4) tahap penempatan. Sedangkan, kegiatan penanganan pengungsi meliputi kegiatan-kegiatan : (1) penyelamatan (2) pendataan (3) bantuan tanggap darurat; dan (4) pelibatan masyarakat/ LSM (Sekretariat Bakornas PBP, 2001);
10. Kepgub Jawa Barat No. 21 Tahun 2001 tentang pembentukan satkorlak pbp (Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Alam dan Penanganan Pengungsi);
11. Tanggal 26 April 2007 dikeluarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

Copyright : 
[http://bacatanda.wordpress.com/menuju-kebijakan-penanggulangan-bencana-yang-integratif/]
M. Abas, Endang Haris, Zaenal Aripin, Buku PLH untuk SMP/Mts Kelas IX, Penerbit Erlangga.

2. A. Penanggulangan Dampak Bencana Alam


A.     Penanggulangan Dampak Bencana Alam


Apakah Penanggulangan Bencana itu?

Penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Tujuan dari penanggulangan bencana adalah :
a.       Memberikan    perlindungan kepada masyarakat   dari ancaman bencana;  
b.       Menyelaraskan  peraturan perundang-undangan  yang sudah ada;
c.       Menjamin    terselenggaranya  penanggulangan  bencana secara terencana,  terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
d.       Menghargai budaya lokal;
e.       Membangun partisipasi dan kemitraan publik  serta swasta;
f.          Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
g.       Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

1. Apakah Bencana itu?


Apakah Bencana itu?




Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, Bencana dapat didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban  jiwa  manusia,  kerusakan  lingkungan,   kerugian  harta  benda,  dan  dampak   psikologis. Berdasarkan  sumber  dan  penyebabnya,  bencana  dapat  dibagi  menjadi :
1.        Bencana  alam adalah suatu peristiwa alam yang mengakibatkan dampak besar bagi populasi manusia atausegala jenis bencana yang sumber, perilaku, dan faktor penyebab atau pengaruhnya berasal dari alam, seperti : banjir, tanah longsor, gempa bumi, erupsi gunung berapi, kekeringan, angin ribut, tsunami, badai saljuhujan esgelombang panashurikanbadai tropistaifuntornadokebakaran liar dan wabah penyakit. Dua jenis bencana alam yang diakibatkan dari luar angkasa jarang mempengaruhi manusia, seperti asteroid dan badai matahari.
2.        Bencana non alam adalah  adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian  peristiwa  nonalam  yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, kelaparan (kekurangan bahan pangan dalam jumlah besar yang disebabkan oleh kombinasi faktor manusia dan alam) dan wabah penyakit.
3.        Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.